BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, F (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pemuda tanggung itu diduga melakukan pencabulan setelah mengirimkan foto alat kelaminnya ke teman perempuannya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dugaan perilaku cabul itu bermula saat pelaku dan teman perempuannya terlibat pembicaraan lewat aplikasi WhatsApp. Di tengah perbincangan, pelaku kemudian mengirimkan foto alat vitalnya.
"Korban tidak terima dengan tindakan pelaku yang membagikan foto kelaminnya saat mereka mengobrol lewat aplikasi WhatsApp. Korban kemudian melapor dan ditindaklanjuti," jelasnya, Senin (10/1/2022).
Rengga mengatakan, pelaku FF ditangkap saat malam tahun baru di sebuah kafe. Dia tak menyangkal telah mengirim gambar alat vitalnya kepada korban.
Polisi menyita handphone pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pornografi. Dia dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE). "Ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Rengga.
Editor : Abriandi