get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Nunukan, Dikendalikan Bandar dari Malaysia

Ancam Sebar Video Mesum, Mahasiswa Peras Pacar Jutaan Rupiah

Senin, 31 Juli 2023 | 11:02 WIB
header img
IK, mahasiswa di Makassar memeras pacarnya dan mengancam akan menyebar video mesum. (foto: ist/polres nunukan)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial IK (22) ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena memeras pacarnya jutaan rupiah.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu mengancam akan menyebar video mesum kekasihnya SP (23). Korban yang merasa terancam lantas melaporkan hal tersebut Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, pelaku dan korban berstatus pasangan kekasih. Masalah bermula pada Kamis (13/4/2023) lalu ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.

IK menanyakan perihal uang korban yang sudah tidak ada di dalam rekening yang dipegang pelaku. Korban kemudian menjelaskan jika uang tersebut sudah dipindahkan ke rekening lain agar tidak terpakai.

"Selama pacaran, ATM korban dipegang oleh pelaku dan sering dipakai. Korban kemudian memindahkan uangnya ke rekening lain karena takut diambil pelaku,"jelas AKP Siswati dalam keterangan resminya dikutip Senin (31/7/2023).

Jawaban tersebut membuat IK naik pitam. Dia kemudian mengamuk dan meminta korban segera mengembalikan uang tersebut ke rekening semula. Korban kemudian menuruti permintaan tersebut dan melakukan transfer sebesar Rp2 juta.

Rupanya, jumlah tersebut tidak membuat pelaku puas. IK kemudian mengirimkan tangkapan layar keduanya video call seks (VCS). Dia  mengancam akan membuat korban malu dengan menyebar video tidak senonoh tersebut.

"Pelaku ini langsung mengirimkan tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban. Keduanya VCS  dan tanpa sepengetahuan korban ternyata pelaku merekamnya. Itu yang dia pakai mengancam korban,” katanya.

Satreskrim Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus IK di Kota Makassar pada Minggu (23/7/20323). Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku marah karena ATM yang dipegangnya sudah kosong.

"Motifnya pelaku marah karena ATM yang dipegangnya sudah kosong. Makanya dia mengecam korban kalau tidak dikirimkan uang video itu akan dikirim pelaku kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, IK mengaku sudah mengenal korban sejak duduk di bangku sekolah lalu menjalin hubungan asmara. Pemuda asal Bone, Sulsel itu mengaku sejak awal memang ATM kekasihnya itu.

"Dulu teman sekolah, dia pindah ke Nunukan, ATM itu biasa saya pegang, karena dulu waktu saya ke Nunukan, dia (korban) kasih pegang saya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IK dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut