get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Iming-iming Dibiayai Kuliah, Kiai Gadungan Cabuli 3 Santriwati di Hotel

Jum'at, 08 September 2023 | 19:26 WIB
header img
Kiai gadungan di Semarang mencabuli tiga santriwati. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

SEMARANG, iNewsKutai.id – Pimpinan pondok pesantren di Semarang Jawa Tengah berinisial BAA (46) mencabuili tiga santriwati. Ironisnya, pelaku ternyata kiai gadungan.

Pendirian Ponpes Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Gajahmungkur, ternyata hanya modus pelaku untuk memuluskan aksinya. Rumah yang diklaim sebagai bangunan ponpes selama ini dipakai menampung santriwati dari luar daerah.

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kanwil Jateng Touhari Tantowi menegaskan pimpinan ponpes yang mencabuli santriwati di Semarang bukanlah seorang kiai.  Menurutnya, ponpes tersebut bukan tempat untuk menuntut ilmu agama.

"Rumah hunian milik pelaku yang difungsikan sebagai pondok pesantren ini bukanlah sebuah pondok pesantren,” jelas Touhari Tantowi, Jumat (8/9/2023)

Menurutnya, dari segi fisik serta kondisi hunian, bangunan itu tidak layak disebut pondok pesantren yang bisa menampung lebih dari 15 orang.  Rumah tersebut saat ini dalam kondisi sepi dan ditinggalkan pemiliknya. 

BAA sendiri telah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.  "Hanya 3 orang (korban), yang dua orang dewasa," kata tersangka, Jumat (8/9/2023). 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu akan membiayai korban hingga kuliah agar menurut. Setelah itu, para korban dibawa ke hotel dan dicabuli. Korban diketahui dua orang dewasa dan satu remaja.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan korban melaporkan peristiwa ini ke pihaknya pada Mei 2023. Korban disetubuhi tersangka mulai Juni 2021 hingga tahun 2023. 

Donny menambahkan, tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 1 September 2023. Dia diringkus setelah mangkir 2 kali pemanggilan. Tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang terkait Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di iNews.id pada Jumat 8 September 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut