TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dua orang pengedar berhasil diringkus pada Sabtu (14/10/2023).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (29) dan IF (35) diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,3 kilogram ganja.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan AS dan IF diamankan di kediaman masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Baong, Timbau. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat jika keduanya kerap mengedar narkotika jenis ganja.
"AS lebih dulu kita amankan setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket ganja yang disimpan dalam tas di kamarnya," ujar AKP Aksaruddin dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Setelah diinterogasi, AS kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IF. Polisi kemudian memburu IF yang saat itu sedang bersantai di rumahnya.
"IF diringkus 30 menit kemudian setelah AS menyebutnya sebagai pemilik barang. Dari tangan IF, berhasil diamankan barang bukti 1,3 kilogram ganja yang ditemukan di dalam kamarnya," ujarnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan. AS dan IF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi