get app
inews
Aa Read Next : Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

Edan, Selebgram di Tarakan Live Hubungan Sesama Jenis demi Followers Instagram

Minggu, 10 Desember 2023 | 13:46 WIB
header img
Selebgram Tarakan, AH alias L ditangkap polisi karena melakukan live hubungan sesama jenis di Instagram. (foto: ist/polres tarakan)

TARAKAN, iNewsKutai.id – Heboh waria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AH alias L melakukan live streaming hubungan sesama jenis melalui akun Instagram. Selebgram yang cukup terkenal itu nekat berhubungan badan demi menarik followers di akun media sosialnya.

Konten pornografi tersebut membuat waria yang menggunakan akun Instagram @lunasyantik4 itu kemudian diburu polisi. Dia akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Kota Samarinda pada Sabtu (9/12/2023) dan langsung dibawa ke Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis 7 Desember 2023 lalu saat tersangka L melakukan live di akun Instagram @lunasyantik4.

Rupanya, tersangka tengah melakukan live dengan konten tidak senonoh berupa hubungan badan sesama jenis. Aksinya tersebut ditonton hampir 300 followers akun Instagram.

"Warga yang resah dengan ulah pelaku kemudian melaporkan konten pornografi tersebut ke Polres Tarakan yang kemudian melakukan penyelidikan. Namun, saat akan ditangkap, pelaku ternyata sudah melarikan diri,"jelas  AKP Randhya dikutip dari laman Polres Tarakan, Minggu (10/12/2023).

Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Satreskrim Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke Banjarmasin. Ikut diamankan rekaman video asusila, akun Instagram dan pakaian pelaku saat melakukan live,"ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Tarakan melalui Bandara Juwata. Tersangka L tiba dengan tangan terborgol menenteng tas cokelat dikawal personel Satreskrim Polres Tarakan.

"Keterangan awal, tersangka melakukan live streaming karena tertantang dengan challenge yang diberikan followersnya. Jadi dia rencananya ngetes dengan konten tersebut,"ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, L dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut