get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kukar Dicabuli Pacar Ibu Kandung Berkali-kali, Diancam Dihabisi Jika Buka Mulut

Bejat! Pria di Derawan Cabuli Dua Bocah Bersaudara, Modus Diajak Nonton Film Porno

Senin, 05 Februari 2024 | 15:17 WIB
header img
ML, (51) pria paruh baya asal Pulau Derawan, Kabupaten Berau diduga mencabuli dua bocah bersaudara. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Bejat! Kata ini sangat tepat untuk menggambarkan ulah ML (51) asal Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Pria paruh baya itu diduga mencabuli dua bocah bersaudara.

Kedua korban masing-masing berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban dan kerap diajak bermain ketika orangtua tidak di rumah.

"Dua orang anak yang menjadi korban berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelapor, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku ML," ungkap Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, Senin (5/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, pencabulan itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Pelapor kemudian mencari dan menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya, ML. 

Setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah. Pelapor yang curiga kemudian memeriksa celana dan menemukan cairan berlendir.

Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. 

"Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air," jelas Kapolsek.

Korban kemudian menceritakan jika adiknya yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak lima kali. Sadar anaknya menjadi korban pencabulan, pelapor kemudian mengadu ke Polsek Derawan.

Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan kemudian mengamankan pelaku pada Minggu, 4 Februari 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban bermain di rumah.

Pelaku kemudian meminjamkan HP kepada korban dan menonton film porno bersama sambil melakukan perbuatan asusila.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, dan 1 lembar kaos warna kuning.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut