JAKARTA, iNewsKutai.id - Masih ingat dengan perselingkuhan menantu dengan mertua di Serang, Banten yang sempat menghebohkan media sosial? Ya, Rozi Zay, sang menantu dan mertuanya Rihanah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti berzina dan dihukum penjara sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/5/2024).
Sementara Rihanah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atau lebih ringan dari Rozy. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana delapan bulan penjara,” bunyi amar putusan tersebut.
Dalam putusannya, hakim Riyanti menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, Rozi dan Rihanah disebut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Proses eksekusi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi saat itu menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan.
Perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22) yang notabene merupakan putri Rihanah. Dia melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi