BONTANG, iNewsKutai.id - Selebgram asal Kota Bontang berinisial SB (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, SB ketahuan meng-endorse situs judi online di akun media sosialnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menjelaskan, penangkapan SB dilakukan setelah Unit Cyber melakukan patroli cyber dengan menelusuri akun-akun media sosial yang mempromosikan judi online.
"Dari hasil patroli cyber dan profiling, diketahui SB sktif mempromosikan judi online dalam dua bulan terakhir melalui akun media sosialnya,"jelas AKBP Alex dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, dari hasil penelusuran, SB lima kali melakukan endorse judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Dari endorse di akun medsos dengan pengikut sekitar 2.000 followers tersebut, SB mendapatkan keuntungan Rp2,15 juta.
"Motif tersangka untuk memperoleh keuntungan dari endorse situs judi online tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SB dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Editor : Abriandi