TENGGARONG, iNewsKutai.id – Anak di bawah umur di Kutai Kartanegara kembali menjadi korban pencabulan. Kali ini, bocah berusia 13 tahun di Tenggarong Seberang dicabuli pria yang dikenalnya di media sosial.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Orang tua korban kemudian membawa putrinya ke puskemas dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan luka lecet pada alat vital korban. Awalnya, korban enggan menceritakan kejadian menimpanya.
Namun, setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika kehormatannya direnggut oleh seorang pemuda yang dikenalnya melalui media sosial. Korban mengaku terakhir kali disetubuhi pada Rabu (12/10/2024).
"Awalnya korban kesakitan di bagian kemaluannya dan setelah diperiksa ternyata ditemukan luka. Korban tidak mau bercerita mengenai kejadian yang menimpanya namun terus didesak,” ungkap Iptu Raymond, Sabtu (19/10/2024).
Orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang. Unit Reskrim kemudian meminta keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Unit Reskrim kemudian melakukan perburuan terhadap tersangka. Pelaku akhirnya ditangkap dikediamannya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Editor : Abriandi