JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Aturan teknis upah akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok, Rabu, 4 Desember 2024.
Yassierli menjelaskan, saat ini aturan UMP masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok (diteken)," jelas Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli memastikan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Selain itu, penyesuaian upah ini sudah melalui diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Angka (kenaikan upah 6,5 persen) itu keluar melalui hasil kajian kami, Depenas, dan melalui dialog Tripartit," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Akan ada upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi saat ini. Antisipasi dalam artian kebijakan fiskal, dan seterusnya," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan membentuk Satgas yang khusus mengurusi masalah PHK.
Satgas ini sebagai respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian dan perusahaan, terutama setelah UMP naik 6,5 persen tahun 2025.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana," ujar Airlangga,
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi