get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Istri Bakar Suami di Kutai Kartanegara gegara Kecanduan Judi Online, Korban Luka Bakar 80 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:35 WIB
header img
Tersangka LW (26) nekat membakar hidup-hidup suaminya, Akhiruddin (36) karena kecanduan judi online. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang istri di Muara Jawa, Kutai Kartanegara berinisial LW (26) nekat membakar hidup-hidup suaminya, Akhiruddin (36) hingga nyaris tewas pada Selasa (17/12/2024) malam.

Pelaku membakar korban dengan cara menyiramkan bensin saat sedang beristirahat di dalam kamar kemudian menyulutnya dengan korek api.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo menjelaskan, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa. Insiden terjadi sekitar pukul 21.30 WITA saat korban sedang beristirahat di kamar.

"LW tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung menyiram tubuh korban menggunakan bensin yang diduga sudah disiapkan pelaku,"jelas Iptu Dedik, Kamis (19/12/2024).

Tindakan tersebut membuat korban naik pitam dan menendang pelaku. Takut akan dianiaya, pelaku mengambil korek api dan secara tidak sengaja menyulut api yang langsung menyambar tubuh korban.

Api kemudian langsung membakar seluruh tubuh korban yang berusaha menyelamatkan diri keluar rumah. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban.

Tidak hanya itu, api juga nyaris menghanguskan rumah korban lantaran turut menyambar barang-barang yang ada di dalam kamar. Setelah berhasil dipadamkan, korban yang sekarat langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Jawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Muara Jawa," ujar IPTU Dedik.

Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi, dan memintakan visum terhadap korban. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah buku nikah dan satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin telah diamankan. Dari informasi sementara, pelaku kesal lantaran korban kecanduan judi online. Tidak hanya itu, korban juga malas bekerja dan memilih berjudi. 

Sementara LW yang kini sudah ditahan di Mapolsek Muara Jawa terancam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut