get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Kutai Kartanegara Siagakan Ratusan Personel

Hendak Laporkan Istri ke Polisi, Pria di Tenggarong Malah Dijebloskan ke Tahanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:27 WIB
header img
RP asal Tenggarong ditangkap petugas saat hendak melaporkan istrinya ke polisi. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Niat hati ingin melaporkan istrinya ke polisi, seorang suami di Tenggarong, Kutai Kartanegara justru dijebloskan ke tahanan. Penyebabnya, pria berinisial RP (35) itu mengantongi senjata tajam saat melapor ke Polsek Tenggarong pada Sabtu (11/1/2025).

Kejadian bermula saat RP mendatangi Pos Penjagaan Polsek Tenggarong untuk melaporkan permasalahan dengan istrinya. Saat memasuki ruangan, petugas jaga melihat RP menyembunyikan senjata tajam jenis badik di balik bajunya.

"Petugas langsung sigap meringkus tersangka karena membawa senjata tajam ke kantor polisi dan mengamankan sebilah badik sepanjang 26 cm," ungkap Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, Minggu (12/1/2025).

RP kemudian langsung dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, penikam atau penusuk. 

"Kita akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini. Polisi tidak akan menolerir tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat," tegasnya.

AKP Suhardi berharap masyarakat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut