JAKARTA, iNewsKutai.id - Jadwal pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 akhirnya keluar. Dari 10 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, 7 pasangan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kepala daerah-wakil kepala daerah yang dilantik yakni wali kota Samarinda, Bontang, dan Balikpapan, bupati-wakil bupati Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser.
Sementara pasangan terpilih di Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Berau pelantikannya ditunda. Penyebabnya, hasil Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Jadwal pelantikan ini merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintahdalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara pelantikan yang hasil Pilkadanya bersengketa, menunggu hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR pun meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilakukan untuk menjamin kepastian dan efektivitas pemerintahan.
“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan," kata dia.
Editor : Abriandi