get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Negara Tetangga Indonesia Diramalkan segera Punah

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura, Sempat Ganti Nama dan Paspor

Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:57 WIB
header img
KPK menangkap buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura. (Foto: ilustrasi/Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya berhasil ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura

Paulus sebelumnya selalu berhasil mengelabui aparat penegak hukum lantaran berganti paspor dan identitas. Sebelum ditangkap, Paulus diketahui memegang paspor salah satu negara di Afrika.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika Paulus Tannos sudah ditangkap di Singapura. Saat ini, KPK sedang menyiapkan dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," kata Fitroh, Jumat (24/1/2025). 

Paulus Tannos sebelumnya sulit ditangkap lantaran memiliki dua kewarganegaraan. Bahkan, penyidik KPK pernah bertemu langsung dengan Paulus di Thailand namun tidak bisa ditangkap karena sudah berganti identitas.

"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Paulus Tannos diketahui mengubah namanya menjadi Thian Po Tjin. Tidak cukup sampai disitu, Paulus juga mengubah paspornya. Hal ini membuat buronan tersebut tidak terlacak sistem keadiministrasian.

"Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut