Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota TNI AL Pembunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Protes
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Motif Oknum TNI AL Habisi Wartawati di Banjarbaru

Selasa, 08 April 2025 | 20:12 WIB
  • author Suhardian
Terungkap, Ini Motif Oknum TNI AL Habisi Wartawati di Banjarbaru
Motif pembunuhan Juwita, wartawati cantik Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh Jumra, oknum anggota TNI AL akhirnya terungkap. (foto: ist)

BANJARMASIN, iNewsKutai.id – Motif pembunuhan Juwita, wartawati cantik Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap. Pelaku, Jumran enggan menikahi korban meski sudah bertunangan.

Hal tersebut disampaikan Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dalam konferensi pers di Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal), Selasa (8/4/2025). 

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadirikan tersangka Jumran. Mayor Saji menyebut, pelaku sebelumnya berjanji menikahi korban menyusul kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran.

"Pelaku tidak mau menikahi korban meski sebelumnya sudah sepakat untuk melanjutkan hubungan asmara ke jenjang pernikahan," katanya saat konferensi pers di Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). 

Dalam kasus pembunuhan tersebut, penyidik Denpomal menyita 46 alat bukti.

Kadispenal TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta menambahkan, pelaku Jumran akan diserahkan ke Oditurat Militer dan sidang akan digelar dalam dua minggu kedepan.

Pelaku tidak hanya terancam dipecat sebagai anggota TNI namun juga diancam hukuman mati.

"Tersangka terancam dipecat dari kesatuan dan akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancanaman hukuman seumur hidup,” tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut