Deadline 29 April, Arab Saudi Ancam Penjarakan Jamaah Umrah Overstay

RIYADH, iNewsKutai.id - Otoritas Arab Saudi mewanti-wanti jamaah umrah untuk segera kembali ke negara masing-masing paling lambat 29 April 2025. Jika tidak, ancaman penjara menanti jamaah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan jika jamaah yang masih bertahan lewat dari tanggal 29 April yang bertepatan dengan 1 Dzulqoidah dianggap sebagai pelanggar.
Otoritas Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa atau overstay.
Langkah ini sebagai persiapan memasuki musim haji 2025 dan mensterilkan Makkah dari jemaah umrah sebelum masuknya jemaah calon haji.
"Keamanan adalah prioritas. Sistem kami dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah serta memastikan berjalannya manajemen massa dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, serta layanan," kata Direktur Keamanan Publik, Mohammed Abdullah Al Bassami, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah melakukan razia ke seluruh wilayah untuk menangkap pelanggar. Hingga 2 April, pihak berwenang telah menahan lebih dari 18.400 orang karena melebihi batas waktu tinggal.
Sebanyak 12.995 orang dinyatakan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 lainnya ditangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.
Pelanggaran pertama yang melebihi batas waktu tinggal menghadapi denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi.
Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.
Sementara, pihak yang menampung atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal setara Rp448 juta, penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Editor : Abriandi