get app
inews
Aa Text
Read Next : Feri Tenggelam di Sungai Mahakam, Respons Cepat Warga Selamatkan Seluruh Penumpang

Gaji Nakes BKKD Belum Dibayar, Bupati Kukar Pastikan Segera Dicairkan

Selasa, 07 April 2026 | 22:34 WIB
header img
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Istimewa).

TENGGARONG, iNewskutai.id – Keluhan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait keterlambatan pembayaran gaji mulai mencuat. Sejumlah nakes yang didanai melalui Bantuan Keuangan Kesehatan Desa (BKKD) mengaku belum menerima hak mereka sejak Januari hingga April 2026.

Selain gaji, para nakes juga menyoroti belum adanya jaminan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari hak dasar pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri memastikan bahwa pembayaran gaji sedang dalam proses dan telah diperintahkan untuk segera direalisasikan.

“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera eksekusi. Prinsip kita jelas, bayarlah keringat orang sebelum keringat itu mengering,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, secara regulasi pembayaran gaji dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah daerah berupaya mempercepat realisasi dengan skema pembayaran bertahap.

“Kalau tidak bisa langsung enam bulan, kita bayar dulu tiga bulan. Karena mereka baru bekerja tiga bulan, kita sesuaikan,” katanya.

Menurut Aulia, percepatan pembayaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan.

Meski demikian, dia mengakui proses pencairan masih memerlukan penyesuaian administrasi. Pemerintah daerah memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.

“Ini masih on process, administrasinya kita rapikan dulu. Tapi saya pastikan ini jadi perhatian dan akan terus saya monitor,” ucapnya.

Selain itu, Aulia juga menanggapi isu terkait tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi tenaga kesehatan. Ia membantah adanya kebijakan yang mewajibkan nakes memilih antara TPP dan jasa pelayanan.

“Tidak benar kalau dibilang nakes disuruh memilih antara TPP dan jasa pelayanan. Tidak ada itu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam struktur TPP terdapat dua komponen, yakni kedisiplinan dan kinerja. Komponen kedisiplinan berlaku umum, sementara komponen kinerja dapat dihitung melalui dua skema, yaitu jasa pelayanan atau TPP berbasis kinerja.

“Yang dimaksud memilih itu adalah memilih skema penilaian kinerja, apakah melalui jasa pelayanan atau TPP. Karena kalau keduanya dibayarkan sekaligus, itu bisa dianggap dobel secara regulasi,” terangnya.

Bupati juga membuka ruang dialog dengan tenaga kesehatan dan organisasi profesi guna mencari solusi terbaik.

“Saya terbuka terhadap kritik dan saran. Kalau memang ada yang perlu diluruskan, kita duduk bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut