Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di Tabang, Sembilan Orang Diamankan
TENGGARONG, iNewsKutai.id — Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Ignasius di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyeret sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka berusia relatif muda. Salah satunya masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan para tersangka berusia 17 hingga 24 tahun. Satu di antaranya merupakan pelaku anak.
“Umur para tersangka ini, termasuk dengan yang di bawah umur, berarti titik bawahnya 17 tahun, kemudian ada yang sampai umur 24 tahun. Masih muda semua, relatif muda,” kata Elnath, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Elnath, para tersangka bukan orang yang saling asing. Sebagian besar merupakan teman sepermainan yang sehari-hari bergaul bersama. Kedekatan itu, kata dia, turut membantu penyidik mengurai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Ini kebanyakan mereka jelas adalah teman-teman main, teman-teman sepermainan. Jadi cukup memudahkan kami untuk mengidentifikasi para pelaku karena sudah saling mengenal,” ujarnya.
Sebagian tersangka telah bekerja. Polisi menyebut ada yang bekerja di pabrik dan ada pula yang bekerja serabutan. Adapun satu tersangka yang masih di bawah umur diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Berawal dari Persoalan di Jalan
Polisi menyebut perkara itu bermula dari persoalan yang terjadi secara spontan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka tersulut emosi setelah MF alias O disebut dihadang oleh korban saat hendak pulang.
Sebelum kejadian, dua korban, Lewi dan Ignasius, beberapa kali melintas menggunakan sepeda motor di depan Warung Makan Ibu Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang. Keduanya disebut melintas tiga hingga empat kali sambil menggeber kendaraan.
Menurut Elnath, tindakan tersebut sempat dianggap sebagai hal biasa. Namun situasi berubah ketika MF alias O yang hendak pulang disebut dihadang oleh kedua korban.
“Kalau dari keterangan para pelaku ini, mereka memang kesal karena korban Lewi ini pada dasarnya memang suka seperti itu. Yang awalnya sudah biasa saja, maksudnya sudah memaklumi, sudah, ya sudah, menggeber-geber motor begitu. Kita maklumi saja, biasa lah,” kata Elnath.
MF kemudian kembali ke warung untuk meminta bantuan AP alias A. Situasi tersebut berkembang menjadi aksi kekerasan ketika para tersangka mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.
Elnath mengatakan para pelaku saat itu juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada kekerasan tersebut.
“Ketika pulang, malah dicegat. Dan mereka pun dalam keadaan mabuk. Pada korban ini kemudian muncul rasa emosi untuk membalas dendam karena pada saat dihadang itu, mereka berdua, salah satunya, kemudian memilih kembali ke warung untuk meminta bantuan dari saudara AP,” ujarnya.
Kekerasan itu menyebabkan Ignasius meninggal setelah sempat dibawa ke puskesmas. Sementara Lewi mengalami luka-luka.
Polisi kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta F yang masih berstatus sebagai pelaku anak.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Ignasius tersebut.
Editor : Dzulfikar