Buron hingga Samarinda, 9 Tersangka Kasus Kekerasan di Tabang Dibekuk
TENGGARONG, iNewsKutai.id — Polisi memburu para tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang warga di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga ke tiga wilayah. Sembilan orang akhirnya diamankan di Tabang, Tenggarong, dan Samarinda.
Perburuan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat telah meninggalkan Tabang. Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur kemudian membagi tim untuk melacak keberadaan mereka.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pengejaran dilakukan pada Ahad, 9 Agustus 2026. Dua tim awalnya bergerak menuju Tabang dan Tenggarong.
Di tengah perjalanan, polisi menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah terduga pelaku di Tenggarong dan Samarinda. Penyelidikan kemudian diarahkan ke Samarinda.
“Satreskrim Polres Kutai Kartanegara langsung bergerak cepat dengan menyelidiki keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah Samarinda,” kata Khairul saat membacakan keterangan pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Dengan bantuan Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi menemukan tiga orang di sebuah rumah milik keluarga mereka di Samarinda. Ketiganya adalah AP alias P, MF alias O, dan AFA alias K.
Di Kecamatan Tabang, polisi mengamankan empat orang, yakni HM, JAP, F, dan P. Sementara MA dan ANM ditemukan di Kecamatan Tenggarong.
“Dari keseluruhan terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang,” ujar Khairul.
Kesembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Salah satu di antaranya, F, masih berstatus sebagai pelaku anak.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 dan Honda Win 100 milik korban, serta botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Bermula dari Perselisihan
Kasus tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang. Peristiwa bermula dari perselisihan antara para tersangka dan dua korban, Lewi dan Ignasius.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua korban sempat dibawa ke puskesmas. Ignasius meninggal dunia, sedangkan Lewi mengalami luka-luka.
Polisi menjerat sembilan tersangka dengan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Di tengah proses hukum tersebut, Kapolres Kukar meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami harapkan masyarakat di sana sama-sama menahan diri untuk mempercayakan proses ini kepada kami,” kata Khairul.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengurai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Dzulfikar