get app
inews
Aa Read Next : Lepas Calon Jamaah Haji Kutai Kartanegara, Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Fokus Ibadah

Resmi, Biaya Perjalanan Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Rp41,3 Juta

Jum'at, 29 April 2022 | 21:42 WIB
header img
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Balikpapan ditetapkan sebesar Rp41.362.590 per jamaah. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, NewsKutai.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Balikpapan ditetapkan sebesar Rp41.362.590 per jamaah. Nominal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Keppres BPIH tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kementerian Agama dengan DPR terkait besaran biaya haji 2022 pada 13 April 2022 lalu. Usai Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya ialah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. 

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Jumat (29/4/2022).  

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” kata dia.  

Dalam waktu dekat, Hilman memastikan pihaknya akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya ke keluarga sesuai dengan ketentuan. 

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ujar Hilman. 

Dengan demikian, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. Selain biaya, Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi: 1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;  
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;  
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;  
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;  
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;  
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009; 
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;  
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;  
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;  
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;  
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;  
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; 
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut