Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry lolos dari hukuman mati.