Anggota TNI AL Pembunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Protes
Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran, anggota TNI AL dalam perkara pembunuhan kekasihnya.