JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah akan memberlakukan syarat aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Aturan ini diperkirakan mulai diterapkan pada Juli mendatang.
Aplikasi PeduliLindungi ini diklam berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun masa sosialisasi akan dimulai Senin pekan depan (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Luhut mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Untuk saat ini, kata dia, pembelian dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya.
Selain itu, Luhut juga menjadi minyak goreng curang bisa diperoleh dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait