TANGERANG, iNewsKutai.id - Holywings disarankan mengubah lini bisnisnya menjadi restoran ayam geprek jika ingin kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal itu menyusul pencabutan izin usaha tempat hiburan tersebut karena dinilai melanggar peraturan daerah (perda).
Tercatat, ada tiga outlet tempat hiburan milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu yang ditutup di Tangerang, Rabu (29/6/2022). Holywings yang ditutup permanen berada di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong dan di kawasan QBIG, BSD City.
Meski sudah ditutup permanen, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan memberikan izin agar bisa kembali beroperasi. Namun, dia mengajukan syarat kepada manajemen Holywings.
“Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (jenis usaha) jadi ayam geprek, restoran gitu jadi fast food, ya silakan saja dan ada proses baru lagi,”tuturnya di Pendopo Kantor Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Selama ini, Holywings dikenal sebagai tempat hiburan yang memadukan kafe dan restoran. Tidak hanya makanan, mereka juga menjual minuman keras atau minuman beralkohol kepada pengunjung.
Tempat hiburan itu menuai kecaman setelah melakukan promo minuman keras gratis untuk pengunjung bernama Muhamamad dan Maria. Promo bir gratis itu berlaku setiap Kamis malam.
Zaki menjelaskan, tiga outlet Holywings ditutup karena melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di mana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
“Ada dua nih, ada dua yang sedang diproses izinnya (BSD dan Lippo Karawaci) yang satu (Gading Serpong) memang sudah ada izinnya. Makanya yang dua yang sedang proses tidak dilanjutkan lagi proses izinnya,” ujar dia.
Sementara itu, outlet yang telah memiliki izin turut juga dicabut izin operasionalnya dimulai sejak hari ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait