Alasan Obati Kanker Otak, PNS Kutai Kartanegara 7 Tahun Konsumsi Sabu

Abriandi
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan menunjukkan barang bukti dan tersangka PNS pengguna narkoba. (foto: humas)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni ASW (37), Pegawai Negeri Sipil (PNSKanker) di Kantor Kelurahan Bukit Biru dan H (44) tenaga honorer Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

Keduanya diringkus di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu seusai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. Kepada polisi ASW berdalih menggunakan sabu untuk penyembuhan kanker otak.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, pengakuan pelaku tersebut dibuat-buat untuk mengelabui polisi. Pasalnya, dia diketahui sudah tujuh tahun menggunakan barang terlarang tersebut. 

“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang tenaga honorer pemakai juga, mereka teman,” jelasnya, Jumat (15/7/2022). 

AKP Rachman menjelaskan, penangkapan keduanya dari informasi jika ada indikasi  penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Melayu. Disebutkan jika ada dua orang yang baru saja membeli sabu di Samarinda dalam perjalanan menuju Tenggarong.


Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya dicocokkan, anggota Satresnarkoba langsung mengikuti mereka sampai akhirnya di Jalan AM Alimuddin dan disergap.

“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap .

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut. 

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam. 

Tersangka dijerat Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network