Kurang dari 24 Jam, Polres Kutai Kartanegara Ringkus 6 Pengguna Narkoba

Abriandi
Ilustrasi penangkapan pengguna narkoba. (foto: dok inews)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, Tenggarong Seberang dan Loa Janan.

Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan  mengungkapkan,  seluruh pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam. Tersangka masing-masing berinisial AJ (25), AH (19), AS (23), DHP (32), AD (31) dan AL (38).

“Adapun barang bukti yang disita adalah 7 poket narkotika jenis sabu dari ke enam tersangka,” jelasnya.

AKP Rachmawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Tenggarong Seberang dan Loa Janan.

Saat ini, keenam pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami peran keenam orang tersebut dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ini sedang penyelidikan, apakah mereka hanya pemakai, bandar, atau joki. Kita berupaya membongkar jaringannya agar tidak ada lagi peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network