TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua pemuda di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (7/11/2024).
Saat ditangkap, kedua tersangka yakni R (33) dan MR (20) kedapatan menyimpan 92,36 gram sabu.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas di sebuah rumah yang ditempati para pelaku. Tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko kemudian melakukan penyelidikan sejak Minggu (3/11/24).
Setelah melakukan pengintaian selama empat hari, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap basah keduanya menyimpan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang disita mencakup 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 92,36 gram, sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, serta satu timbangan digital," jelas AKP Suyoko dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Saat diinterogasi, MR mengaku jika barang haram tersebut baru saja diambil dari Samarinda. Sabu tersebut diakuinya milik R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi