TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) diringkus lantaran menjual solar yang diperoleh dari SPBU ke perusahaan sawit.
Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua unit dum truk membeli solar di SPBU di Kelurahan Timbau.
Agar bisa menampung banyak solar, tangki kedua truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa. Dalam sehari, kedua pelaku bisa mengumpulkan hingga 150 liter solar. Bahan bakar bersubsidi tersebut kemudian ditampung di sebuah gudang di Jalan Naga, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.
Solar yang dibeli dengan harga Rp5.150 di SPBU tersebut kemudian ditampung dalam drum yang mampu menampung 200 liter. Selanjutnya, BBM tersebut dijual ke perusahaan sawit dengan harga Rp8.000 per liter.
“Pelaku ditangkap saat hendak mengeluarkan solar dari gudang penyimpanan di Jalan Naga untuk dijual ke perusahaan sawit. Dari praktik ini tersangka meraih untung hingga Rp60 juta per bulan," jelasnya, Sabtu (2/4/2022).
Selain meringkus tersangka, dari gudang penyimpanan BBM tersebut polisi menyita berupa 2 unit dump truk, 11 jerigen minyak, 2 buah mesin penyedot solar, 3 buah corong minyak, 1 unit drum berisi 300 liter solar dan 2 unit drum kosong.
“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini. “Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah menjalankan praktik ilegal tersebut dalam dua tahun terakhir. Mereka beralasan terpaksa melakukan penyelewengan BBM bersubsidi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Editor : Abriandi