Dana Transfer Pusat Tertahan, DPRD Kukar Minta Penanganan Fiskal Mendesak
TENGGARONG – Seretnya realisasi dana transfer pusat hingga awal Februari 2026 memicu tekanan serius pada kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Situasi tersebut berdampak langsung terhadap likuiditas kas daerah dan berpotensi mengganggu keberlangsungan program pemerintahan yang telah direncanakan.
Berdasarkan data keuangan daerah, dari total target dana transfer pusat tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,06 triliun, realisasi hingga akhir Desember 2025 baru mencapai sekitar Rp453 miliar. Artinya, masih terdapat kurang lebih Rp600 miliar dana yang belum masuk ke kas daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan langkah darurat fiskal guna menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah rekayasa kas melalui skema pinjaman jangka pendek. Meski bukan solusi ideal, langkah tersebut dipandang dapat menjadi penopang sementara agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Pinjaman jangka pendek bisa menjadi solusi sementara, sepanjang dilakukan secara terukur dan tidak memberatkan fiskal daerah,” ujar Ahmad Yani, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, tertundanya dana transfer pusat turut memengaruhi penyelesaian kewajiban pembayaran sejumlah program pada tahun anggaran 2025. Skema pinjaman dinilai dapat menjadi jembatan fiskal untuk merelokasi serta memperbaiki pelaksanaan program pada tahun 2026.
DPRD Kukar menargetkan mulai Maret 2026 terjadi perbaikan pembayaran kewajiban daerah, seiring dengan langkah kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Ahmad Yani menegaskan, seluruh keputusan fiskal tersebut harus berada dalam kendali penuh kepala daerah dan dilakukan secara hati-hati demi menjaga kesehatan keuangan daerah ke depan.
Editor : Dzulfikar