Terima Paket 1,5 Kilogram Ganja, Pemuda di Muara Jawa Lebaran di Tahanan

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial MI (28) warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus melewatkan hari Lebaran di balik jeruji besi tahanan Polsek Muara Jawa.
Penyebabnya, MI tertangkap basah menerima paket berisi narkoba berupa ganja seberat 1,5 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani pada Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi BNN terkait pengiriman paket narkotika melalui agen pengiriman.
"Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari BNNP Kaltim tentang adanya pengiriman paket jenis ganja melalui agen pengiriman barang JNT," jeas Ipda Pakurimba.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan control delivery terhadap paket mencurigakan tersebut. Saat MI mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, Polsek Muara Jawa menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja kering, 2 buah kotak kardus, dan 1 unit handphone.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Muara Jawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi