Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Subsidi Energi 2027 Menyusut, Aulia Siapkan Benteng Daya Beli Warga Kukar
Advertisement . Scroll to see content

Terima Paket Ganja lewat Perusahaan Ekspedisi, Dua Warga Muara Jawa Ditangkap Polres Kukar

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:56 WIB
  • author Abriandi
Terima Paket Ganja lewat Perusahaan Ekspedisi, Dua Warga Muara Jawa Ditangkap Polres Kukar
Dua pemuda di Muara Jawa ditangkap polisi karena menerima paket ganja kering yang dikirim melakukan perusahaan jasa ekspedisi. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Dua pemuda berinisial AI (21) dan HH (22) warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, mereka menerima paket ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman.

Plh Kapolsek Muara Jawa, Iptu Al Anas menjelaskan, penangkapan dilakukan di kantor sebuah perusahaan ekpedisi pengiriman di Kelurahan Muara Jawa Pesisir pada Selasa (13/05/2025).

Kedua pelaku tertangkap basah personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa menerima paket kiriman ganja kering seberat 186 gram.

"Awalnya kami menerima laporan dari perusahaan jasa pengiriman yang mencurigai paket diduga berisi narkotika sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan isi paket tersebut,"jelasnya, Rabu (14/5/2025).

Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba kemudian melakukan control delivery. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 09.30 WITA, dua orang pemuda datang mengambil paket tersebut.

Tak ingin buruannya lolos, personel Unit Reskrim langsung meringkus AI (21) dan HH yang belakangan diketahui merupakan warga asal Kalukku, Sulawesi Barat serta Maros, Sulawesi Selatan meski berdomisili di Muara Jawa.

Dari tangan keduanya polisi menyita satu paket ganja kering dengan seberat 186 gram, serta 1 unit ponsel Samsung A55 yang digunakan dalam komunikasi transaksi.

"Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan instansi lain seperti Bea Cukai. Kerja sama sangat penting untuk mencegah peredaran barang haram ini," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dan HH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut