SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Jalan Pekerjaan Umum RT 02 Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Jumat (28/10/2022).
Modusnya, mengantre di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan kartu kontrol pembelian BBM. Fakta ini mengarah pada dugaan adanya keterlibatan operator pompa di SPBU.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, praktik penimbunan itu terbongkar setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mobil pengetap yang ikut antri di SPBU.
Personel Satreskrim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan empat unit kendaraan dengan tangki BBM sudah dimodifikasi. Bukti yang disita berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter KT 8969 BK dengan tangki tambahan dibagian kanan kapasitas 200 liter dan kiri 800 liter.
Kemudian Mitsubishi Colt Diesel Ragasa PS120 KT 8995 BM dan satu pikap Mitsubishi Colt KT 8723 MP warna hitam dengan tangki modifikasi dengan kapasitas 80 liter yang sebelumnya 60 liter. Selain itu, mobil Daihatsu Hiline Taft KT KU 8114 GD ditambahkan tangki kapasitas 100 liter pada bak mobil serta tangki 40 liter di tangki harian.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dari empat tersangka, yang berperan sebagai sopir untuk mengatre di SPBU yakni Fahrid (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25).
Editor : Abriandi