Modus 'Nikah Batin' Terbongkar, Tiga Santriwati Laporkan Pimpinan Ponpes ke Polresta Samarinda
SAMARINDA, iNewsSamarinda.id – Dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mulai terungkap. Tiga santriwati didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur resmi melaporkan seorang pengajar yang juga disebut sebagai pimpinan pondok pesantren ke Polresta Samarinda.
Para korban mengaku mengalami kekerasan seksual dengan modus yang disebut pelaku sebagai “nikah batin”. Modus tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan sesuatu yang dibenarkan secara agama.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan pertama diterima pihaknya pada Mei 2026 setelah salah satu korban memberanikan diri menghubungi dirinya untuk menceritakan dugaan peristiwa yang dialami selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Rina, berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku merupakan seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren. Korban mengaku tindakan tersebut terjadi dalam relasi kuasa yang kuat antara pimpinan pondok dan santriwati.
“Yang disampaikan korban adalah adanya tindakan kekerasan seksual, termasuk dugaan pencabulan dan persetubuhan. Polanya hampir sama seperti kasus-kasus di lingkungan pondok yang pernah kami tangani, yaitu adanya relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan santri kepada pimpinan,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, para korban diduga didoktrin untuk mematuhi seluruh perintah pelaku. Salah satu modus yang digunakan adalah konsep “nikah batin”, di mana korban diyakinkan bahwa hubungan yang dilakukan pelaku menjadi halal setelah melalui proses tertentu.
“Korban menceritakan bahwa pelaku menyampaikan seolah-olah telah terjadi nikah batin hanya dengan menyebut nama korban dan berjabat tangan. Setelah itu korban diyakinkan bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah halal,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. Salah satu korban mengaku mengalami tindakan itu sejak 2018 hingga 2022. Sementara korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Rina mengatakan para korban baru berani melapor setelah mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa. Selain itu, mereka juga tergerak setelah melihat sejumlah korban kekerasan seksual di tempat lain berani berbicara dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Alasan mereka berani bicara karena mendengar ada adik-adik santri lain yang juga diduga mengalami hal yang sama. Mereka juga melihat korban di kasus lain berani speak up dan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, para korban disebut masih mengalami trauma psikologis hingga saat ini. Bahkan salah satu korban memilih kabur dari pondok pesantren karena tidak sanggup lagi bertahan.
“Ada korban yang akhirnya melarikan diri dari pondok pada dini hari bersama temannya karena merasa tidak kuat lagi. Bahkan ada yang tidak menyelesaikan pendidikannya di pondok tersebut,” kata Rina.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta meminta keterangan dari pihak pondok pesantren,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Samarinda. Selain menjalani proses hukum, para korban juga terus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari TRC PPA Kaltim selama proses penanganan perkara berlangsung.
Editor : Dzulfikar