Modus Kurir Paket Berujung Todongan Senjata, Komplotan Perampok di Samarinda Dibekuk
SAMARINDA, iNewsSamarinda.id — Aksi perampokan bersenjata dengan modus menyamar sebagai kurir paket mengguncang kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Empat orang pelaku akhirnya dibekuk aparat gabungan setelah sempat membuat satu keluarga dicekam ketakutan di dalam rumah mereka sendiri.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang bersama tim Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap Syamsuddin, warga setempat.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Para pelaku datang dengan berpura-pura menjadi pengantar paket agar penghuni rumah membuka pintu.
“Pelaku datang dengan modus sebagai kurir paket untuk memancing penghuni rumah membuka pintu,” ujar Baihaki saat konferensi pers, Senin, 11 Mei 2026.
Situasi berubah mencekam ketika anak korban membuka pintu rumah. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol, sementara dua pelaku lainnya masuk dan melumpuhkan korban.
Anak korban kemudian diikat menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut agar tidak dapat melawan maupun berteriak meminta pertolongan.
Tak lama berselang, Syamsuddin yang baru selesai melaksanakan salat Ashar keluar dari kamar dan mendapati rumahnya telah dikuasai para pelaku bersenjata.
Korban sempat mengira orang-orang tersebut hanya teman anaknya yang sedang bercanda. Namun dugaan itu sirna setelah salah satu pelaku menempelkan badik ke leher korban sambil meminta uang.
Polisi menyebut salah satu tersangka bahkan melepaskan tembakan senapan angin ke arah plafon rumah untuk mempertegas ancaman dan membuat penghuni rumah ketakutan.
“Tembakan dilepaskan karena korban sempat meminta agar istrinya jangan diganggu sebab baru selesai mandi,” kata Baihaki.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan barang berharga di rumahnya. Para pelaku kemudian membawa kabur uang tunai, telepon genggam, laptop, MacBook, iPad, serta sejumlah barang elektronik lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar Jalan KH Harun Nafsi. Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MY.
MY ditangkap di kediamannya pada Kamis, 7 Mei 2026. Polisi menemukan telepon genggam milik korban dari tangan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui aksi itu dilakukan bersama dua rekannya berinisial LP dan RD. Polisi lalu bergerak menangkap LP di kawasan Pasar Baqa dan RD di rumahnya di Rapak Dalam.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti hasil curian, mulai dari MacBook, laptop Asus, iPad, telepon genggam hingga uang tunai.
Petugas juga mengamankan senapan angin genggam, tabung CO2, dua bilah badik, masker hitam, sarung tangan, serta lakban yang digunakan untuk mengikat korban.
Polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial MG yang diduga meminjamkan sepeda motor kepada para pelaku untuk menjalankan aksi perampokan tersebut.
Menurut penyidik, motif utama aksi itu dipicu persoalan utang piutang yang membuat salah satu pelaku menyimpan dendam terhadap korban.
“Motifnya karena tersangka merasa sakit hati terkait persoalan utang berbunga dengan korban,” ujar polisi.
Kini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Dzulfikar