Belasan Tahun Terbungkam, 11 Mantan Santriwati Akhirnya Buka Dugaan Pelecehan di Ponpes
TENGGARONG, InewsKutai.id – Sebanyak 11 alumni santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok tersebut.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan para korban awalnya hanya ingin menyampaikan pengalaman mereka tanpa membuat laporan resmi.
“Awalnya mereka hanya ingin speak up, ingin bercerita saja. Mereka belum mau melapor secara resmi, jadi kami hanya mendengarkan dan memberikan pendampingan,” kata Rina saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Rina, para mantan santriwati mulai menghubungi TRC PPA setelah kasus yang melibatkan tujuh santri laki-laki di pondok yang sama mencuat ke publik. Pada 28 November 2025, mereka kembali menghubungi pendamping dan menyampaikan telah membuat laporan resmi ke kepolisian melalui pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur.
Laporan itu kemudian ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pada 1 Mei 2026, dua korban kembali menemui pendamping untuk menyampaikan perkembangan kasus. Mereka kemudian diminta menghubungi korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa. Hasilnya, pada 1 Juni 2026, sebanyak 11 alumni berkumpul dan memberikan keterangan.
“Mereka saling mengetahui dan berada di tempat yang sama saat peristiwa itu terjadi. Karena itu mereka mengetahui apa yang dialami satu sama lain,” ujar Rina.
Para pelapor merupakan alumni pondok pesantren angkatan 2018 hingga 2024. Sebagian besar berstatus santriwati yang mengabdi di lingkungan pondok saat dugaan peristiwa terjadi. Dari 11 korban, satu orang disebut masih berusia di bawah umur ketika peristiwa itu berlangsung.
Rina mengatakan para korban mengungkap pola yang diduga digunakan pelaku. Berdasarkan keterangan korban, pelaku disebut mengancam tidak menaikkan tingkat pendidikan santri dan menggunakan alasan donasi sperma.
Menurut dia, posisi pelaku sebagai pimpinan pondok pesantren diduga menciptakan relasi kuasa yang membuat korban sulit menolak atau melawan.
“Banyak yang memilih diam karena takut kehilangan pendidikan, takut terhadap lingkungan sekitar, dan tidak memiliki keberanian untuk melawan,” katanya.
Ia menilai relasi kuasa yang berlangsung dalam waktu lama menjadi salah satu alasan para korban baru berani berbicara setelah keluar dari lingkungan pondok pesantren.
Saat ini para korban disebut mendapat dukungan dari keluarga. Salah seorang korban yang telah berkeluarga bahkan datang melapor didampingi suaminya.
Hingga kini, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan belasan korban dengan rentang waktu kejadian yang panjang. TRC PPA Kalimantan Timur berharap proses hukum berjalan transparan serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
Editor : Dzulfikar