get app
inews
Aa Text
Read Next : Gas Raksasa Ditemukan di Kukar, Bupati Tegas: Jangan Cuma Diambil, Harus Kembali ke Rakyat

Paripurna DPRD Kukar Memanas, PDIP Ancam Boikot Kebijakan Bupati Gara-gara Raperda Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 | 20:39 WIB
header img
Foto: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara, Andi Muhammad Faisal, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

TENGGARONG, iNewsKutai.idRapat Paripurna Ke-III Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin, 11 Mei 2026, berubah panas setelah Fraksi PDI Perjuangan melontarkan ancaman memboikot seluruh kebijakan pemerintah daerah apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren tak kunjung dibahas.

Ketegangan muncul setelah perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten I menyampaikan bahwa Raperda Pondok Pesantren belum mendapat persetujuan dari Bupati Kukar untuk masuk agenda pembahasan.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Kukar ketua Fraksi PDI Perjuangan, Andi Muhammad Faisal. Di hadapan forum paripurna, Faisal menegaskan fraksinya siap mengambil langkah politik apabila perda tersebut terus tertahan.

“Kalau Raperda pesantren tidak masuk, kami akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati jika beliau tidak menyetujui perda tersebut,” kata Faisal.

Suasana sidang pun seketika memanas. Sejumlah anggota dewan terlihat ikut bereaksi, sementara beberapa fraksi lain seperti PAN dan PKB turut menyuarakan dukungan agar Raperda Pondok Pesantren segera disahkan.

Faisal mengaku terkejut dengan penjelasan pemerintah daerah. Sebab, menurut dia, pembahasan raperda itu telah dilakukan sejak sebulan terakhir bersama berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, kalangan kiai, pengelola pondok pesantren, organisasi keagamaan hingga DPRD.

Ia bahkan menyebut penyusunan naskah akademik dilakukan secara gotong royong tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

“Kami kaget karena sebelumnya sudah ada rapat bersama Kesra, Kemenag, para kiai pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan DPRD,” ujarnya.

Menurut Faisal, keberadaan perda tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum bantuan pemerintah kepada pondok pesantren, termasuk terkait program hibah, dukungan anggaran hingga rencana beasiswa pesantren pada 2026.

“Ada banyak pesantren yang belum tersentuh bantuan karena terbentur regulasi. Padahal kami ingin membantu. Maka perda ini menjadi penguat agar APBD bisa masuk membantu pondok pesantren,” katanya.

Ia juga menyinggung rencana program beasiswa pesantren yang dinilai membutuhkan payung hukum jelas agar dapat dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau beasiswa pesantren mau dijalankan, cantolannya di mana? Ya di perda ini,” ujar Faisal.

Dalam forum itu, Faisal turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang dinilai seharusnya menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kalangan pesantren.

“Kami merasa ini hanya persoalan miskomunikasi. Tapi kalau sejak awal diberitahu pemerintah daerah belum siap, mungkin paripurna hari ini juga tidak akan berjalan,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal pengesahan Raperda Pondok Pesantren dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas regulasi daerah di Kutai Kartanegara.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut