Babysitter Diduga Curi Perhiasan Rp300 Juta, Kepercayaan Majikan Berakhir di Kantor Polisi
SAMARINDA, iNewsKutai.id – Kepercayaan yang terbangun selama tiga tahun berujung proses hukum. Seorang pengasuh anak berinisial Astri Priyanti alias Yanti (25) diduga mencuri perhiasan milik majikannya secara bertahap hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Perempuan itu ditangkap penyidik Polsek Samarinda Kota setelah penyelidikan atas laporan kehilangan perhiasan milik keluarga tempatnya bekerja.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, Astri telah bekerja sebagai babysitter selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula ia mengetahui aktivitas penghuni rumah dan lokasi penyimpanan perhiasan.
“Pelaku sudah bekerja cukup lama sehingga mendapat kepercayaan penuh dari korban. Dari situlah dia mengetahui tempat penyimpanan perhiasan,” kata Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Amiruddin, dugaan pencurian dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Perhiasan tidak diambil sekaligus agar kehilangan tidak segera disadari pemiliknya.
“Pelaku mengambil sedikit demi sedikit supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Polisi mencatat sedikitnya dua cincin emas, dua kalung emas, dan satu gelang emas bertabur berlian diduga telah diambil dari rumah korban.
Korban baru mengetahui koleksi perhiasannya berkurang saat memeriksa kembali tempat penyimpanan pada Rabu, 8 Juli 2026. Karena hanya sedikit orang yang mengetahui lokasi penyimpanan, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Penyelidikan mengarah kepada Astri yang saat itu masih bekerja di rumah korban di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda.
Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga lembar nota penjualan emas dengan total berat 33,68 gram, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Dari barang bukti yang kami temukan, seluruhnya mengarah kepada pelaku. Hasil pemeriksaan juga menguatkan dugaan tersebut,” kata Amiruddin.
Dalam pemeriksaan, Astri mengaku menjual seluruh perhiasan ke sebuah toko emas di Jawa Barat. Barang dikirim melalui jasa ekspedisi, sedangkan pembayaran diterima melalui dompet digital.
Menurut pengakuan tersangka, hasil penjualan mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, berdasarkan keterangan korban, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta karena sebagian perhiasan merupakan emas bertabur berlian.
Polisi menduga uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan mengembangkan perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amiruddin.
Atas dugaan perbuatannya, Astri disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Dzulfikar