4 Kali Jadi Kurir, Buruh Pelabuhan di Samarinda Ditangkap Bawa 22 Poket Sabu
SAMARINDA, iNewsSamarinda.id – Seorang buruh pelabuhan berinisial AB ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Polresta Samarinda setelah kedapatan membawa 22 poket sabu siap edar. Saat diamankan, pria tersebut tampak menangis dan mengaku telah empat kali menjadi kurir narkotika atas perintah seseorang berinisial Ari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan pelabuhan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 poket sabu siap edar yang dibawa tersangka. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil dugaan transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Brata mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan pelabuhan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan pelabuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan," ujar Adi Brata saat di wawancarai (Kamis/2/7/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka menyimpan 22 poket sabu yang diduga siap diedarkan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan peran sebagai kurir sabu. Seluruh aksinya dilakukan atas perintah seseorang yang dikenalnya dengan nama Ari.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali menjadi kurir. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya," kata Adi Brata.
Polisi kini memburu sosok Ari yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali peredaran sabu tersebut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan pelabuhan Samarinda.
Saat digiring menuju sel tahanan, tersangka tampak menangis dan mengaku menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus proses hukum yang harus dijalaninya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan, dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," pungkas Ipda Adi Brata.
Editor : Dzulfikar