TENGGRONG, iNewsKutai.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba di Tenggarong Seberang pada pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka berinisial MS (30) sempat bersembunyi di dalam masjid untuk mengelabui polisi.
Saat digeledah, warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan kedapatan membawa sabu seberat 0,23 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan MS bermula setelah polisi mengamankan kaki tangan tersangkan berinisial HES di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan Ulu, pada pukul 11.30 WITA.
HES mengaku, sabi sebanyak 13 bungkus seberat 21 gram diperolehnya dari tersangka MS. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belakangan diketahui bersembunyi di dalam area masji di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam.
"Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim kami melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku yang mencoba mengelabui petugas," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. MS kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbutannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Editor : Abriandi