TENGGARONG, iNewsKutai.id – Bau busuk yang tercium dari sebuah rumah di Dusun Suka Sari RT 015, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada temuan jasad bayi laki-laki. Polisi kini menyelidiki perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak.
Jasad bayi ditemukan di dalam sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dapur rumah tersebut, Senin (21/9/2026) sore. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NJE yang diduga berkaitan dengan kematian bayi itu.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas dalam laporan pengungkapan perkara menjelaskan, kasus bermula sekitar pukul 16.30 WITA ketika warga mencium bau menyengat dari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya pulang kampung.
Saimin, salah seorang warga, mendapat informasi dari Aprilia mengenai bau tersebut. Keduanya kemudian mendatangi rumah dan masuk melalui pintu samping menggunakan kunci yang sebelumnya dititipkan pemilik rumah kepada Aprilia.
Saat menelusuri sumber bau, Aprilia menemukan sebuah tas ransel tergantung di dinding dapur, tak jauh dari kamar mandi. Warga juga melihat adanya tetesan darah di lantai dapur.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Ketua RT 015, Sajim Rohyadi, sebelum diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang.
Sekitar pukul 17.30 WITA, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama tim Inafis Polres Kukar tiba di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi untuk pemeriksaan medis.
“Sekitar pukul 17.30 Wita, anggota Polsek Tenggarong Seberang bersama Inafis Polres Kukar mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP, memasang police line dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit AWS Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan medis,” demikian keterangan dalam laporan Kapolsek.
Polisi Amankan Ibu Kandung
Penyelidikan kemudian bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi untuk menelusuri orang yang diduga berkaitan dengan jasad bayi tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NJE di rumahnya.
Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal NJE mengakui bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan anak kandungnya. Bayi itu disebut dilahirkan pada Jumat (18/9/2026), atau tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.
“Pada saat pelaku diamankan di rumahnya dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa korban bayi anak laki-laki itu merupakan anak pelaku yang dilahirkan pada hari Jumat tanggal 18 September 2026,” kata Rizky dalam laporannya.
Namun, penyebab pasti kematian bayi dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan jasadnya berada di dalam tas masih menjadi bagian dari penyidikan. Pemeriksaan medis terhadap jenazah dilakukan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni tas ransel hitam-biru merek FILA, kaus merah, kaus bermotif bunga warna putih, karpet lantai bermotif bunga warna merah muda, ember hijau, gayung merah muda, serta satu unit telepon seluler Infinix Hot 60 Pro warna silver.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Dalam laporan kepolisian, NJE diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru.
Polisi mencantumkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian bayi, waktu kematian, serta kronologi lengkap perkara tersebut. Hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan fakta di balik kematian bayi laki-laki itu.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
