Suplai Sabu untuk Pekerja Perusahaan, Komplotan Pengedar Narkoba Digulung Polres Kukar

Abriandi
Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menggulung komplotan pengedar narkoba yang selama ini menyuplai sabu ke pekerja sejumlah perusahaan. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menggulung komplotan pengedar narkoba yang selama ini menyuplai sabu ke pekerja sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara.

Empat tersangka yang ditangkap yakni HW (32), GTS (30), SL (39) dan SN (46) diamankan di tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Marangkayu.

Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, penangkapan komplotan ini bermula ketika polisi mengamankan pelaku HW dan GTS setelah melakukan penyelidikan sejak Minggu (18/8/2024) di area perusahaan PT MSJ. 

Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, HW dan GTS akhirnya berhasil diciduk pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

"HW dan GTS akhirnya ditangkap yang kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta kendaraan. Hasilnya, kita menemukan sabu-sabu yang diakui milik para pelaku," jelas AKP Aksaruddin, Senin (26/8/2024).

Polisi menyita tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram dari HW. Sementara dua paket lainnya seberat 2,16 gram ditemukan dari tangan GTS.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, polisi kemudian mendapatkan nama lainnya yakni SL yang memasok barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak menuju kediaman SL di Kecamatan Marangkayu dan melakukan penggerebekan pada Sabtu (24/8/2024) pukul 02.00 WITA dini hari.

Penyidik Satresnarkoba kemudian menginterogasi SL yang akhirnya mengaku memperoleh sabu dari SN. Polisi kemudian memburu SN dan melakukan penangkapan di kediamannya.

Dari tangan SN, polisi menyita 17 paket sabu-sabu seberat 7,42 gram serta yang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Total barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka sebanyak 22 paket dengan berat total mencapai 20,46 gram," ucapnya.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network