Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polres Berau, 1 Pelaku Masih Diburu

Emy Adawiyah
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna saat rilis kasus penangkapan komplotan pencuri sarang walet. (foto: humas)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Berau meringkus komplotan pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (18/7/2022) malam.

Tiga orang pelaku berinisial MA, CW, dan AS ditangkap bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet. Sementara, satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menuturkan, aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, pemilik rumah walet mengecek handphonenya yang terhubung dengan kamera keamanan.

CCTV memberikan notifikasi “person detection” atau terdeteksi orang yang tak dikenal masuk ke dalam gedung sarang burung walet.

“Saat pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya dikutip Rabu (27/7/2022).

Pelapor pun segera menghubungi orang yang ditugaskan untuk menjaga sarang burung walet miliknya. Pada saat dicek, ternyata gedung sarang burung walet telah dijebol dan sarang burung waletnya telah diambil sekitar kurang lebih 1 kilogram.

“Setelah kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Berau,” katanya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, 2 orang pelaku berinisial MA dan AS ditangkap bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet yang sebagiannya sudah terjual.

“Dari kedua pelaku ini, didapat informasi jika ada 2 orang pelaku lain. Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus 1 pelaku lain berinisial CW. Sementara 1 pelaku lain masih DPO,” Katanya.

Salah satu pelaku, MA mengaku jika mereka diajak CW untuk mencuri. Ia pun ikut mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network