LUBUKLINGGAU, iNewsKutai.id - Jual beli senjata api ilegal standar militer Amerika Serikat berhasil diungkap Polres Lubuklinggau. Ironisnya, kedua pelaku merupakan atlet menembak Kabupaten Musi Rawas.
Kedua atlet tembak berburu Perbakin itu yakni hiayadi Fernando Kudus dan Laurenus Andri Tryanto. Keduanya menjual senapan serbu M4 A1/1, dan M4 A1 yang biasa digunakan angkatan darat dan korps marinir Amerika Serikat.
Senjata mematikan tersebut dijual secara online tanpa dokumen sah.
"Kedua tersangka bernama Chiayadi Fernando Kudus dan Laurenus Andri Tryanto, warga Musi Rawas. Keduanya ditangkap karena menjual senpi secara online tanpa dokumen yang sah," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Sabtu (30/7/2022).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari kegiatan Tim Cyber Patrol Polres Lubuklinggau yang mencurigai ativitas kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan jual beli senpi ilegal.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah Chiayadi Fernando Kudus. Dia ditangkap saat berada di kawasan Bandara Silampari Lubuklinggau. Dari penggeledahan di dalam mobilnya, ditemukan 13 butir peluru aktif," jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Laurenus Andri Triyanto, saat sedang berada di salah satu hotel di Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dari rumah pelaku di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 A1/1, dan M4 A1 berikut tiga kotak berisi 51 peluru kaliber 7,62x51 milimeter," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi