JAKARTA, iNewsKutai.id - Abdu Gafur Masúd (AGM) ternyata kembali menyandang status tersangka. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif itu diduga terlihat dalam kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021.
AGM yang saat ini sedang menjalani persidangan perkara suap perizinan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di perusahaan milik Pemkab tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK dikabarkan juga menetapkan sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih belum merinci secara detail siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur Mas'ud.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara baru yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud ini, dalam beberapa waktu ke depan. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait