Divonis 6 Bulan, Habib Bahar Bebas Pekan Depan

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar seusai sidang dakwaan di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNewsKutai.id - Habib Bahar bin Smith sebentar lagi akan menghirup udara bebas menyusul vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Penceramah yang identik dengan rambut panjang dan pirang itu disebut akan bebas pekan depan.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan. Hal itu dikarenakan pria yang dijerat UU ITE itu telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan. 

Sementara, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari. 

"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan seusai sidang, Selasa (16/8/2022). 

Ichwan mengakui, ada perbedaan selama satu bulan sejak Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan ke rumah sakit karena sakit. 

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada Habib Bahar yang menjadi terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dosong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022). Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network