BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas. Dia keluar dari tahanan Mapolda Jabar pada Kamis (1/9/2022) dini hari. Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dijemput keluarganya.
Pembebasan Habib Bahar dikonfirmasi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta.
"Sudah (bebas) tadi pagi. Habib (Habib Bahar) keluar dari rutan Polda Jabar pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2022).
Saat bebas, ujar Ichwan Tuankotta, Habib Bahar dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dia menjelaskan, penceramah itu langsung pulang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Allawiyin, Kabupaten Bogor.
"(Habib Bahar) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau (Habib Bahar)," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah bebas, Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dulu. Bahar belum mau kembali berceramah. "Beliau ingin fokus dengan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis 7 bulan penjara dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Habib Bahhar. Pasalnya, Habib Bahar telah mendekam di penjara sejak Januari 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, pembebasan Habib Bahar sesuai putusan hakim PT Bandung. Kejari Bale Bandung melaksanakan eksekusi atas putusan itu.
"Ya (Habib Bahar) sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung). Sudah pas hari ini," kata Andrie.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait