get app
inews
Aa Read Next : Dicecar 70 Pertanyaan, Rocky Gerung Ngaku Bingung dengan Penyidik Bareskrim

Dituding Sebar Ujaran Kebencian, Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 13:59 WIB
header img
Habib Bahar bin Ali bin Smith.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali terancam tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.  

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. 
Meski demikian dia tidak menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam kasus tersebut.  "Benar," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui  pesan singkat, Senin (20/12/2021). 

Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021. 

Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.  Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut