get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Sekadar Berebut Juara, Sungai Mariam Cup Hidupkan Lagi Gairah Sepak Bola Desa

Petani Dikejar Izin, Eks Tambang Tak Direklamasi: Siapa yang Sebenarnya Melanggar?

Selasa, 01 September 2026 | 13:09 WIB
header img
Foto: Wakil Ketua KTNA Sangasanga, Dasi.

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Warga yang menanam di lahan bekas tambang di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, dipersoalkan karena tak mengantongi izin. Namun, Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sangasanga balik mempertanyakan satu hal: bagaimana dengan perusahaan yang meninggalkan lahan setelah aktivitas pertambangan berakhir?

Pertanyaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kutai Kartanegara dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin, 31 Agustus 2026.

Wakil Ketua KTNA Sangasanga, Dasi, mengatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai status lahan yang kini digarap masyarakat.

Menurut Dasi, persoalan ini menempatkan petani dalam posisi serba salah. Warga disebut bermasalah karena berkebun tanpa izin. Sementara pada saat yang sama, KTNA mempertanyakan tanggung jawab atas sejumlah lahan bekas tambang yang disebut tidak direklamasi setelah izin usaha pertambangan berakhir sekitar 2012–2013.

“Kami sebagai masyarakat berkebun dibilang salah karena tidak memiliki izin. Sementara perusahaan yang meninggalkan lahan dan tidak melakukan reklamasi juga seharusnya menjadi persoalan. Jadi, mana yang benar?” kata Dasi.

Menurut dia, sejumlah anggota kelompok tani mulai memanfaatkan lahan bekas tambang itu sejak 2018–2019. Mereka menanam berbagai komoditas dan telah menikmati hasil kebun tersebut.

KTNA bersama Kelompok Tani Daya Karya Mandiri dan Rukun Tani juga mengajukan permohonan pemanfaatan sekitar 100 hektare lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar sejak 2021–2022.

Namun bertahun-tahun berlalu, kepastian yang mereka tunggu belum juga datang.

Bagi KTNA, persoalannya bukan semata apakah masyarakat boleh berkebun. Mereka meminta pemerintah membuka lebih terang status hukum, riwayat penguasaan, serta kewajiban atas lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Dasi juga mempertanyakan aktivitas Pertamina di kawasan tersebut. Ia menyoroti dokumen yang dibahas dalam RDP yang, menurut dia, memuat keterangan mengenai “pelunasan hak milik di atas tanah WKP Pertamina”.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena Pertamina disebut kembali merencanakan aktivitas pengeboran di kawasan tersebut.

“Pertamina itu kan BUMN. Di surat tadi bahasanya pelunasan hak milik di atas tanah WKP Pertamina. Ternyata sekarang Pertamina ngebor lagi. Kok beli lagi? Belinya sama orang tambang, ini birokrasi seperti apa?” ujar Dasi.

Ia mengatakan, berdasarkan pemahaman yang diwariskan orang tuanya, kawasan tersebut dahulu merupakan tanah Pertamina. Masyarakat, kata dia, hanya memperoleh ganti rugi atas lahan garapan.

“Sepemahaman orang tua saya dulu itu tanahnya Pertamina, makanya dikasih cuma ganti rugi lahan garapan. Nah sekarang Pertamina mau ngebor, kok beli sama orang tambang,” katanya.

KTNA menilai silang informasi tersebut menjadi alasan mengapa riwayat penguasaan lahan harus dibuka secara terang. Siapa pemegang haknya, bagaimana status lahan setelah IUP berakhir, siapa yang berkewajiban melakukan reklamasi, hingga atas dasar apa transaksi atau penguasaan berikutnya dilakukan perlu mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang.

Sebab selama status itu menggantung, petani menjadi pihak yang paling langsung merasakan akibatnya.

Mereka telah menggarap lahan selama bertahun-tahun, tetapi tetap dibayangi persoalan legalitas.

KTNA berharap RDP berikutnya tak lagi berhenti pada pertanyaan. Dasi meminta perusahaan tambang terkait, Pertamina, kementerian, serta instansi yang memiliki kewenangan atas pertambangan dan pertanahan dihadirkan untuk menjelaskan duduk perkara.

“Kami ingin mendengar bagaimana sebenarnya sikap dan kewenangan kementerian dalam melihat persoalan seperti ini. Harapan kami, lahan eks tambang di Sangasanga benar-benar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” kata Dasi.

Bagi KTNA, pangkal persoalannya sederhana tetapi belum terjawab: jika warga dipersoalkan karena menggarap lahan tanpa izin, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika lahan bekas tambang ditinggalkan tanpa kepastian?

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut