get app
inews
Aa Read Next : Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap, Raup Cuan Rp10 Juta per Bulan

Garang Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Loyo Ditetapkan  Tersangka

Senin, 01 Mei 2023 | 12:33 WIB
header img
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan resmi jadi tersangka setelah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur. 

"AP resmi jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya dilansir iNews.id, Senin (1/5/2023).

Tidak hanya jadi tersangka, Andi Pangerang juga langsung dijebloskan ke rutan Bareskrim. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Sebelumnya Andi Pangerang dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah. 

Dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu persatu dan menyatakan tidak takut di penjara karena ancamannya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut