get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Postingan Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Selasa, 25 April 2023 | 14:23 WIB
header img
Mabes Polri mendalami dugaan tindak pidana postingan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Djamaluddin. (foto: sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Postingan atau komentar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin tampaknya bakal berbuntut panjang. Mabes Polri sedang mendalami dugaan tidak pidana ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku jika Polri sedang menggelar penyelidikan terkait komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang menanggapi status Facebook ahli Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin

"Polri sedang lakukan penyelidikan terkait hal tersebut (komentar ancaman pembunuhan Andi Pangerang Hasanuddin)," ujar saat dihubungi, Selasa (25/4/2023). 

Di sisi lain, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terkaiy komentar negatif tentang Muhammadiyah di medsos. 

Pelaporan dilakukan Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," ujar Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023). 

Ewi tampak membawa sebundel dokumen yang diduga untuk menunjang pelaporan tersebut. Ewi mengatakan, pelaporan keduanya karena telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut